fishgraphy.com – Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dengan pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Endang bersalah dalam menjalankan kegiatan koperasi yang melibatkan pinjaman kredit fiktif.
Read More : Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Pandeglang, Suami Diduga Pelaku Pembunuhan
Dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Jaksa Rista membacakan tuntutan yang menyebutkan beberapa sanksi untuk Endang. Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Jaksa juga menambahkan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar, yang harus dilunasi satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak mampu membayar, Endang terancam penjara selama 4 tahun.
Perbuatan yang Merugikan Negara
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Endang sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BUMD di Pandeglang. Dalam keterangan Jaksa, tindakan Endang telah memperburuk situasi keuangan koperasi dan mempengaruhi reputasi lembaga keuangan tersebut.
Kasus ini bermula pada periode 2016 hingga 2020, ketika Endang mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) sebesar Rp 9,6 miliar. Namun, koperasi yang dipimpin oleh Endang kesulitan dalam pembayaran utang. Untuk mengatasi masalah tersebut, Endang meminta restrukturisasi dan penambahan jangka waktu pembayaran utang yang disetujui oleh pihak bank. Meski begitu, utang tersebut tetap tidak dapat dilunasi sampai jangka waktu restrukturisasi habis.
Manipulasi Pengajuan Kredit
Selama proses tersebut, Endang diketahui telah merekayasa pengajuan kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam dan me-mark up jumlah pinjaman. Tindakan Ketua Koperasi tersebut menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Perbuatan tersebut juga menjadi bukti bahwa pengelolaan koperasi yang tidak transparan dapat berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun lembaga keuangan terkait.
Tindakan Endang yang merugikan negara ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi dalam sektor keuangan, terutama dalam pengelolaan koperasi, dapat memiliki dampak yang besar terhadap stabilitas ekonomi dan reputasi lembaga keuangan. Pemerintah berharap agar proses hukum ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain dalam menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara.