fishgraphy.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan teguran kepada salah satu gerai mi yang beroperasi di daerah tersebut. Pasalnya, Gerai Mi di Pandeglang tersebut belum mengantongi izin operasional yang sah. Teguran ini diterbitkan dalam bentuk surat peringatan kepada pihak pengelola gerai.
Read More : Kriminal! Remaja Di Serang Tertangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal Masjid Untuk Judi Online!
Pemkab Pandeglang Berikan Surat Peringatan
Asisten Daerah (Asda) II Pandeglang, Nuriah, menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik gerai mi. Menurut informasi yang didapatkan dari DPMPTSP, surat peringatan tersebut sudah dikirimkan dua kali namun belum mendapatkan respons dari pihak gerai.
“Hasil konfirmasi dengan DPMPTSP, surat peringatan sudah dilayangkan,” ungkap Nuriah pada Selasa (9/9/2025).
Tindakan Tegas Jika Tidak Ditanggapi
Nuriah mengingatkan pemilik gerai mi agar segera mengindahkan peringatan yang telah diberikan. Gerai mi tersebut sudah beroperasi selama lima bulan tanpa izin yang sah, dan hingga kini, belum ada konfirmasi atau tindak lanjut dari pemilik gerai. Hal ini menjadi perhatian serius Pemkab, karena izin operasional juga berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
“Belum ada konfirmasi dari perusahaan. Jika tidak segera ditanggapi, Pemkab akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Jika pihak gerai mi tidak segera mematuhi peringatan yang diberikan, Pemkab Pandeglang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyegelan terhadap gerai tersebut.
“Pol PP nanti akan turun,” ujar Nuriah, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga aturan dan mendukung PAD daerah.
Baca juga: Kejari Pandeglang Eksekusi Vonis Korupsi Proyek Jalan Desa
Implikasi terhadap Pendapatan Daerah
Pemkab Pandeglang menekankan bahwa izin operasional sangat penting bagi kelancaran kegiatan usaha, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa izin yang sah, pemkab tidak dapat memperoleh pemasukan dari gerai tersebut, yang juga berpengaruh pada kestabilan ekonomi daerah.
“Kalau gerai ini tetap tidak mematuhi, tentu saja ini akan merugikan daerah,” ujar Nuriah menutup pembicaraan.