Geger Guru di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pusat

Guru di Pandeglang

fishgraphy.com – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral dua guru di Pandeglang yang tengah asyik berkaraoke dan berjoget di area sekolah saat jam pelajaran. Aksi yang dilakukan oleh dua guru tersebut akhirnya berujung pada teguran dari pihak terkait. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan penggunaan fasilitas bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan dengan bijak.

Read More :

1. Aksi Karaoke di Sekolah

Video yang tersebar menunjukkan dua guru yang sedang menggunakan baju dinas aparatur sipil negara (ASN) berwarna cokelat. Mereka terlihat asyik berkaraoke dan berjoget di depan smart TV yang ada di ruang sekolah. Guru pria memegang mikrofon sambil melihat layar TV, sedangkan guru perempuan berada di belakang ikut bernyanyi. Kejadian ini berlangsung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, Banten, dan terjadi saat jam pelajaran berlangsung. Ternyata, kedua guru tersebut merupakan pasangan suami istri yang bekerja di sekolah yang berbeda. Salah satunya menjabat sebagai kepala sekolah.

2. Penggunaan Smart TV dari Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, memberikan penjelasan mengenai peristiwa ini. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di Pandeglang, termasuk SD dan SMP, menerima bantuan smart TV dari pemerintah pusat, yang disalurkan secara bertahap. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Didin mengingatkan bahwa fasilitas seperti smart TV dan sound system diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tidak seharusnya disalahgunakan. “Ada aturan yang mengikat dari pusat bahwa penggunaan inventaris tersebut ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

3. Alasan Karaoke dan Teguran dari Pemerintah

Terkait alasan di balik aksi karaoke tersebut. Kedua guru mengaku bahwa mereka hanya sedang menguji coba smart TV yang baru diterima. Mereka juga menjelaskan bahwa kebiasaan bernyanyi adalah hobi pribadi mereka. Akhirnya membawa mereka melakukan aksi tersebut di tengah jam kerja. Didin Pahrudin menyatakan bahwa meskipun mereka mengaku hanya ingin melakukan uji coba. Tindakan mereka jelas melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Setelah kejadian tersebut, kedua guru tersebut dipanggil dan diberi teguran oleh pemerintah daerah. Didin mengungkapkan bahwa keduanya mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.

4. Reaksi Pemkab Pandeglang

Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan teguran tegas kepada kedua guru tersebut. Didin menyayangkan peristiwa ini karena terjadi di saat jam pelajaran. Ia berharap agar para guru lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang telah diberikan. Ini agar dapat mendukung kegiatan pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga: Berita Buruk! Bupati Pandeglang Minta Warga Waspada: Banjir Kiriman Diprediksi Terjadi Malam Ini Di Labuan!

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pemanfaatan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Setiap fasilitas yang disalurkan, seperti smart TV dan sound system. Ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bukan untuk kegiatan pribadi yang dapat merugikan citra profesi Guru di Pandeglang dan instansi terkait. Pemerintah daerah pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan para guru lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam mendidik generasi penerus bangsa.