Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tegur Guru yang Karaoke dan Joget saat Jam Pelajaran

Pemerintah Kabupaten Pandeglang

fishgraphy.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang baru-baru ini menarik perhatian publik setelah viralnya video dua guru yang asyik berkaraoke dan berjoget di area sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Dalam video yang tersebar luas, dua guru, yang diketahui bertugas di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2. Ini terlihat mengenakan baju dinas aparatur sipil negara (ASN) berwarna cokelat. Mereka sedang bernyanyi dan berjoget di depan smart TV yang baru saja diberikan oleh pemerintah pusat.

Read More : Lifestyle Sehat! Komunitas Sepeda Pandeglang Gelar Gowes Massal Keliling Kota, Promosikan Hidup Sehat!

Penyelidikan dan Teguran dari Pemkab Pandeglang

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kedua guru tersebut untuk dimintai keterangan. “Kami sudah memanggil mereka ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memberikan teguran karena telah melanggar kode etik ASN. Mereka mengakui kesalahan mereka dan telah meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang,” kata Didin. Ia menambahkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami-istri yang bertugas sebagai kepala sekolah.

Didin juga menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi. Dikatakan bahwa aksi karaoke itu dilakukan dengan alasan untuk menguji smart TV yang baru diterima oleh sekolah tersebut dari bantuan pemerintah pusat. “Mereka menguji coba fasilitas yang diberikan, karena hobi mereka bernyanyi, jadi akhirnya melakukan duet,” tambah Didin. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak seharusnya terjadi saat jam pelajaran tengah berlangsung.

Harapan untuk Penggunaan Fasilitas yang Tepat

Didin mengungkapkan kekecewaannya karena peristiwa tersebut terjadi di waktu kerja, dan berharap agar fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti smart TV dan sound system, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para guru dan sekolah. “Kami berharap pihak sekolah mematuhi aturan penggunaan fasilitas yang diberikan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Pemerintah pusat, melalui program bantuan fasilitas, akan memberikan satu unit smart TV beserta sound system kepada setiap sekolah dasar, SMP, dan sekolah swasta. Namun, Didin mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Aturan yang ada mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Didin.

Baca juga: Bencana! Tpa Ciekek Pandeglang Kelebihan Kapasitas, Ancaman Pencemaran Lingkungan!

Tanggapan Publik dan Pentingnya Etika ASN

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan, terutama terkait dengan etika dan disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya. Banyak pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan para pendidik bisa lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang diberikan untuk kepentingan pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah memberikan teguran kepada kedua guru tersebut. Meskipun insiden ini terkesan sepele, namun memiliki dampak yang cukup besar terkait dengan etika profesi ASN dan penggunaan fasilitas pemerintah. Diharapkan kejadian seperti ini menjadi bahan refleksi bagi para pendidik untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka.