fishgraphy.com – Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar. Ini divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Read More : Polisi Tangkap Residivis Pencuri Rumah Di Pandeglang
Hakim Ketua Mochamad Ichwanudin membacakan amar putusan pada Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Ia menyatakan bahwa Endang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Endang juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta, dengan subsider 3 bulan penjara. Lebih lanjut, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta yang harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika gagal membayar uang pengganti, Endang akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Hakim
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Endang yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan Endang selama persidangan, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarganya.
Kasus ini bermula ketika Endang, sebagai ketua koperasi, mengajukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada 2016 hingga 2020, dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar di salah satu bank BUMD di Pandeglang. Namun, karena kurangnya penerimaan koperasi, Endang kesulitan membayar pinjaman dan mengajukan restrukturisasi pembayaran utang yang disetujui oleh pihak bank.
Namun, hingga masa restrukturisasi selesai, utang tersebut belum terbayar. Endang kemudian merekayasa pengajuan kredit dengan memanipulasi nama calon peminjam dan me-mark up jumlah uang pinjaman. Yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Terkait dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman. Ia menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan ini menggambarkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Khususnya di sektor koperasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas korupsi agar negara dapat menghindari kerugian lebih lanjut.