fishgraphy.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengecam penggunaan smart TV bantuan pemerintah pusat oleh dua kepala sekolah di Pandeglang, Banten, untuk kegiatan karaoke. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyalahgunaan fasilitas yang harusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
Read More : Ditangkap! Oknum Pejabat Dinas Pu Pandeglang Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi!
Fasilitas untuk Pendidikan, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Lalu Hadrian menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keperluan pribadi. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa depan.
“Smart TV seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ujar Lalu Hadrian, seperti dilansir dalam keterangan resmi.
Komisi X mendorong pemerintah untuk memberikan panduan pemanfaatan smart TV yang jelas serta melaksanakan pelatihan untuk para guru. Pengawasan yang lebih ketat juga harus dilakukan agar perangkat yang disediakan negara dapat benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru Harus Menjadi Teladan
Lalu Hadrian juga menyayangkan aksi yang dilakukan oleh dua oknum guru tersebut. Ia menegaskan bahwa guru harus memberikan contoh yang baik dalam bersikap dan berperilaku di hadapan murid.
“Sangat disayangkan sekali. Guru harus memberikan contoh yang baik dan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan belajar siswa,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan dua guru sedang bernyanyi dan berjoget di dalam ruangan sekolah viral di media sosial. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang kemudian memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Menurut Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, kedua guru tersebut beralasan sedang melakukan uji coba terhadap smart TV yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Ada bantuan dari pemerintah pusat berupa satu set TV dan sound system, itu katanya uji coba, karena mereka hobinya nyanyi, akhirnya duet,” kata Didin.
Teguran dan Panggilan untuk Kedua Guru
Kedua guru yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2. Mereka telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan diberikan teguran karena melanggar kode etik aparatur sipil negara.
Penyalahgunaan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan adalah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan yang lebih tegas guna memastikan bahwa fasilitas pendidikan digunakan dengan bijak, demi kebaikan dan kemajuan pendidikan di Indonesia.